TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah yang diduga mencabuli anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, divonis bebas dari hukuman.
Pihak dari ayah itu juga menyebut jika kasus tersebut merupakan fitnah dari mantan istrinya.
Belum lama ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membebaskan BS, terdakwa pencabulan anak.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Kendari Nekat Curi Uang di Toko Sembako, Gasak Duit Rp 10 juta, Terekam CCTV
BS lolos dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar usai dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.
Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, RH, pada 28 April 2022 lalu.
BS diduga telah mencabuli putri pertamanya sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga berusia 11 tahun.
Dalam video yang beredar di media sosial, RH mengaku tak terima sang mantan suami kini bebas.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Makassar Tipu 18 Siswi, Modus Jadi EO Acara HUT RI, Bawa Kabur HP Para Korban
Menurut RH, putrinya kini mengalami penyakit infeksi kelamin akibat perbuatan bejat BS.
RH menceritakan, setiap beraksi BS selalu memasukkan jari ke alat vital sang putri.
Tak hanya kepada anak pertama, kata RH, BS juga melakukan tindakan serupa pada putri keduanya.
Hingga pada usia 10 tahun, BS diduga memaksa korban berhubungan badan.
Kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut BS membujuk korban dengan iming-iming sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, BS juga diduga mengancam akan membunuh RH jika korban enggan menuruti hawa nafsunya.
Setelah kasus ini menuai perhatian, pihak BS akhirnya buka suara.