TRIBUNNEWSMAKER.COM - BABAK BARU kasus pencabulan 12 siswi di Wonogiri yang dilakukan kepala sekolah dan guru, berkas sudah lengkap, siap jalani sidang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang kepala sekolah dan guru melakukan tindak pencabulan.
Pelaku mencabuli 12 siswi madrasah, bahkan hal ini dilakukan selama 2 tahun.
Polisi mengungkapkan jika berkas pelaku sudah lengkap dan siap menjalani sidang.
Seperti apa babak selanjutnya?
Baca juga: TERKUAK Siasat Licik Dosen Cabul di Lampung Setubuhi Mahasiswi di Pantai: Pura-pura Dibuatkan Parsel
Berkas perkara kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Seperti yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"(Berkas perkara) sudah (lengkap), yang guru dan kepala sekolah semuanya sudah lengkap," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).
Dia menjelaskan tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Menurutnya penyerahan itu akan dilakukan di pekan depan.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kata Tomy, kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"Kami clear-kan, kemudian kami limpahkan perkaranya ke pengadilan," jelas dia.
Baca juga: NAUDZUBILLAH! Ayah Bejat Magetan Nekat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Pelaku Ngaku Hanya 4 Kali
"Iya, akan segera menjalani persidangan kedua tersangka itu," tambahnya.
Sudah 2 Tahun
Sebelumnya, pelaku kasus pencabulan terhadap 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri akhirnya diamankan kepolisian.
Kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru berinisial Y (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pria bejat itu masing-masing mengakui mencabuli 6 siswi.
"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).
Pengakuan itu diungkap tersangka setelah diperiksa intensif sejak Jumat (2/6/2023) kemarin.
Mereka melakukan pencabulan dalam kurun waktu yang berbeda.
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Pencabulan oleh ASN di Makassar, Korban Bertambah, Idap Trauma yang Mengerikan
M mengakui telah melakukan pencabulan kepada 6 siswi sejak awal hingga pertengahan tahun 2023.
Sedangkan, Y mengaku sudah melakukan tindakan pencabulan kepada 6 orang siswi sejak tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya kini menyandang status tersangka.
Selain itu, keduanya telah ditahan ruang tahanan di Mapolres Wonogiri.
"Saat ini sudah (ditahan) di sel Mapolres," ungkapnya.
TERKUAK Siasat Licik Dosen Cabul di Lampung Setubuhi Mahasiswi di Pantai: Pura-pura Dibuatkan Parsel
TERKUAK siasat licik seorang dosen cabul di Bandar Lampung tega memperkosa mahasiswinya di tepi pantai.
Sosok dosen tersebut awalnya pura-pura minta dibuatkan parsel oleh korban.
Hingga pada akhirnya jalinan komunikasinya semakin intens dan pelaku tak kuasa menahan birahinya.
Akhirnya, pelaku cabul itu nekat merudapaksa mahasiswinya.
Tak hanya sekali, ternyata korban sudah berulang kali dicabuli oleh dosen itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan dosen berinisial HS.
Aksi pencabulan dilakukan HS sejak Maret hingga April 2023.
Suhendri selaku kuasa hukum korban mengatakan, awalnya HS menggunakan modus minta tolong dibuatkan parsel.
HS berdalih parsel itu akan diberikan sebagai buah tangan kepada tim penilai akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
"Jadi dosen ini melakukan aksinya berawal dengan modus minta dibuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT," kata Suhendri saat diwawancarai via telepon, Rabu (23/8/2023).
Mendapat permintaan tersebut, korban sangat antusias.
Baca juga: DETIK-DETIK Lansia Tewas Terpanggang Hidup-hidup di Gambir, Jakarta, Keluarga Salatkan Tulang Korban
Baca juga: INSES LAGI! Detik-detik Cucu Dicabuli Kakeknya Sendiri di Buleleng, Sudah 5x: Ortu Sibuk Ibadah!
Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.
"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan puasa lalu.
Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.
Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.
"Korban dirudapaksa karena badannya kecil, kurus, lemah, rentan, berhadapan dengan badan dosen tersebut yang besar, tinggi, dan tegap," beber Suhendri.
Korban dipaksa melucuti celana dan sebagian bajunya.
"Kami tanyakan apakah dibuka semua pakaian tersebut, korban menjawab tidak. Tapi tidak ada perlawanan dari korban dan akhirnya dirudapaksa berkali-kali," jelasnya.
Tak hanya itu, terus Suhendri, HS juga mengulangi perbuatan bejat itu di ruang kerjanya.
"Kejadian lainnya juga pernah dialami saat berada di kampus, tepatnya di ruang dosen tersebut," tambahnya.
Suhendri mengaku sudah mendengar pengakuan dari oknum dosen tersebut.
"Jadi kami telah ketemu pihak kampus, dan bahasanya pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen tersebut," kata Suhendri.
Namun, pihak kampus tidak bisa memberikan surat pemecatan dosen tersebut.
"Pihak kampus tidak kooperatif. Kata pihak kampus, dosen itu sudah tidak mengajar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.
Akibat kejadian itu, kata Suhendri, korban mengalami trauma.
"Korban trauma dan sempat tidak mau kuliah lagi," ucap dia.
Saat dikonfirmasi, pihak kampus tidak menjawab telepon dan pesan dari Tribunlampung.co.id. (TribunSolo.com/ Erlangga)
Diolah dari berita yang telah tayang di TribunSolo.com