TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma mengecam adanya dugaan penyiksaan terhadap warga Aceh yang dilakukan oleh oknum paspampres.
Dalam kasus ini, korban diculik oleh oknum pasmpampres terkait.
Korban harus menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada pelaku jika ingin nyawanya selamat.
Diketahui, korban merupakan warga asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
Korban bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
Belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa peyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.
Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal dunia, beredar cukup cepat di kalangan masyarakat Aceh, malam ini.
Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma, mengecam penyiksaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap warga Aceh hingga warga tersebut meninggal.
“Tindakan yang dilkakukan oleh Pampaspres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab," kata Haji Uma kepada Serambinews.com, malam ini.
Baca juga: BERANGKAT Girang, Pria di OKU Pulang Tinggal Nama usai Dihajar Teman saat Main Biliar: Saling Cibir
Baca juga: Anaknya Tewas Gegara Tersedak Mie, Artis Ini Pilu Mengenangnya: Jalur Napas Tertutup, Innalillahi!
Selain itu, Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres tersebut.
Dia meminta untuk memberhentikan dan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
Haji Uma mengatakan, ia mendapatkan informasi ada penyerahan ijazah Imam Maskur dari RSPAD Jakarta Pusat.
Penyerahan jenazah itu dilakukan pada 24 Agustus 2023. Namun, informasi ini baru berkembang pada Sabtu (26/8/2023) malam.
Menurut Haji Uma, dalam berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyebutkan disebutkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiyaan yang mengakibatkan mati, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk (dua orang).