TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 16 remaja laki-laki di Aceh Timur, dilaporkan atas kasus tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur.
Korban dari aksi bejat oleh belasan pemuda itu diketahui masih berusia 16 tahun.
Sontak saja, kabar tersebut juga sempat membuat geger warga Aceh.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Demi Menyambung Hidup, Ibu Rumah Tangga di Probolinggo Nekat Jual Pil Koplo
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pemerkosaan ini melibatkan 16 orang.
Para tersangka berinisial ZA (17), RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).
Sebanyak tiga pelaku yang berinisial ZA, RE, dan MU sudah ditangkap dan kini berada dalam tahanan.
Sedangkan, 13 orang lainnya masih buron.
Andy menyebutkan, pemerkosaan ini berawal dari ZA yang pergi bersama korban pada 5 Agustus 2023 malam.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Makassar Nekat Rampok Toko Kelontong, Hasilnya Buat Foya-Foya & Beli Narkoba
"(Korban) tidak pulang ke rumah malam itu dan keluarga mengkhawatirkan akan anaknya."
"Saat ditelepon, dibilang akan pulang. Namun tidak pulang juga ke rumah," sebut Andy dalam keterangan persnya, Rabu (30/8/2023).
Korban dan ZA yang sempat tidak diketahui keberadaannya, belakangan ditangkap oleh warga karena berduaan pada 11 Agustus 2023.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, korban langsung dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan ZA.
“Hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata korban dan ZA sudah berhubungan intim,” terang Andy.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Pengedar Narkoba, 18,62 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap ada 15 orang lain yang juga memperkosa korban.
Andy menuturkan, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 200 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.