Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jabar Nekat Jual Barang Perusahaan: Kepepet

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gegara kecanduan judi online, karyawan di Jabar nekat gadaikan barang perusahaan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA kecanduan judi online, karyawan di Jakarta Barat nekat mengadaikan dan menjual barang-barang perusahaan. 

Baru saja dikabarkan seorang karyawan ditangkap polisi lantaran terbukti menjual dan mengadaikan barang perusahaan. 

Hal ini ia lakukan lantaran kecanduan judi online. 

Lantas, seperti apa pengakuan pelaku? 

Seorang karyawan manufaktur tekstil berinisial WMZ (29) nekat menggadaikan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja di Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: IKUT Terseret, Suami SRC Selebgram Aceh Tak Tahu Istri Promosikan Judi Online, iPhone & ATM Disita!

Atas ulahnya itu, WMZ ditangkap Polsek Tambora pada Kamis (24/8/2023) setelah ia dilaporkan menggelapkan aset milik perusahaannya.

Kecanduan judi online

Ilustrasi judi online (merchantmaverick.com)

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku terbukti menggadaikan barang milik perusahaannya.

Aksi nekat itu dilakukan WMZ lantaran ia begitu candu dengan judi online.

WMZ diketahui telah mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.

"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," lanjut dia.

Baca juga: TAMPANG Selebgram Aceh Ditangkap Polisi, Tawarkan Judi Online di Sosmed, Untung Rp 2,5 Juta Sebulan

Polisi kemudian menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi,

ILUSTRASI Judi Online (Kominfo)

Mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelas Putra.

Bayar utang

Selain dipakai bermain judi online, pelaku juga menggunakan uang hasil menggadaikan barang-barang perusahaan untuk menutupi utang yang didapatnya akibat kecanduan judi online jenis kasino.

Putra mengatakan, WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut.

Putra menyampaikan, akibat penggelapan yang dilakukan WMZ, perusahaannya merugi hingga Rp 100 juta.

"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR.

Baca juga: SEMPAT Cuek & Pamer Gaya Hidup di Sosmed, Kini Selebgram AR Merana Ditangkap Promosikan Judi Online

Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.

Adapun WMZ melancarkan aksinya seorang diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kecanduan Judi Online, Pria Ini Sengaja Kibuli Kantor, Uang Rp 454 Juta Tak Disetor

Astagfirullah! candu judi merasuki diri, pria di Kubu Raya nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 454 juta.

Aksi nekat tersebut dilakukan oleh pria berinisial HY (35) warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kini akibat ulahnya sendiri, HY akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang perusahaan total senilai Rp 454 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.

Menurut Arief Hidayat, HY kini telah diperiksa penyidik dan kini dirinya sudah mengakui perbuatannya.

Ilustrasi penggelapan uang. (Thinkstockphotos.com)

Dilansir dari Kompas.com (8/7/2023) HY mengaku jika dirinya selama ini menggelapkan uang perusahaan.

HY mengaku jika dirinya ketagihan Slot atau judi online.

"Tersangka mengakui menggelapkan uang tagihan yang tidak disetorkan ke perusahaan."

"Uang tersebut dia gunakan bermain judi online,” kata Arief Hidayat.

Baca juga: INNALILLAHI Digerebek Polisi Saat Judi Sabung Ayam, Pria di Makassar Kaget hingga Berujung Tewas

HY merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan yang mana dirinya memiliki jabatan debt collector.

Awalnya kasus ini terungkap usai perusahaan tempat HY bekerja melakukan audit keuangan.

Usai proses audit ditemukan kejanggalan antara penagihan keuangan dari kustomer.

Tepatnya pada Desember 2022 hingga Mei 2023 dan sampai 4 Juli 2023.

“Terjadi kejanggalan pada transaksi keuangan."

"Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Arief.

Baca juga: SYOK Dirazia Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kena Serangan Jantung: Baru Kabur Langsung Meninggal

Kini HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum.

“Saat ini tersangka HY masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tutup Arief.

HY dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com