TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial K, yang juga seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sorong, Papua Barat Daya, harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya.
Pelaku disebutkan telah mencabuli 3 santriwatinya selama 5 tahun.
Kini, pelaku sudah diamankan polisi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BIADAB! 16 Pemuda di Aceh Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Korban Sempat Tak Pulang Beberapa Hari
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi.
"Iya benar kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ketiga korban ke Polres Sorong," ungkap Kapolres Sorong, Rabu (30/8/2023).
Yohanes mengungkapkan, dugaan pencabulan pada korban pertama dilakukan beberapa kali selama lima tahun, sejak 2014 sampai 2019.
"Korban pertama melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya ke Polres Sorong pada hari Senin (28/8/2023)," ujarnya.
Sehari berselang atau pada Selasa (29/8/2023), dua santriwati lainnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus yang sama.
Baca juga: Girang Diajak Ngamar Berondong, Janda Muda Menyesal Ternyata Dijebak, Difoto Tak Senonoh & Diperas!
"Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan," beber dia.
Terkait laporan tersebut, kata Kapolres, pihaknya melakukan serangkaian hukum dengan mencari alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa para saksi.
"Terkait dua laporan tersebut, kami sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong." bebernya.
"Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini," tegasnya.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut karena merasa ketakutan.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Pengedar Narkoba, 18,62 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
"Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor, korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orangtua." ujarnya.
"Sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sorong," tandasnya.
Sampai saat, menurut Kapolres Sorong, aktivitas belajar mengajar di ponpes tersebut masih berjalan seperti biasanya.
"Kita tidak memasangpolice line di pondok pesantren tersebut, sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar atau kegiatan di sana masih tetap berjalan dan kita akan monitor terus disana. Ini masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita gali lebih dalam keterangan dari terlapor." bebernya.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi," kata dia.
Berita Lainnya, TERKUAK Siasat Licik Dosen Cabul di Lampung Setubuhi Mahasiswi di Pantai: Pura-pura Dibuatkan Parsel
TERKUAK siasat licik seorang dosen cabul di Bandar Lampung tega memperkosa mahasiswinya di tepi pantai.
Sosok dosen tersebut awalnya pura-pura minta dibuatkan parsel oleh korban.
Hingga pada akhirnya jalinan komunikasinya semakin intens dan pelaku tak kuasa menahan birahinya.
Akhirnya, pelaku cabul itu nekat merudapaksa mahasiswinya.
Tak hanya sekali, ternyata korban sudah berulang kali dicabuli oleh dosen itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan dosen berinisial HS.
Aksi pencabulan dilakukan HS sejak Maret hingga April 2023.
Suhendri selaku kuasa hukum korban mengatakan, awalnya HS menggunakan modus minta tolong dibuatkan parsel.
HS berdalih parsel itu akan diberikan sebagai buah tangan kepada tim penilai akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
"Jadi dosen ini melakukan aksinya berawal dengan modus minta dibuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT," kata Suhendri saat diwawancarai via telepon, Rabu (23/8/2023).
Mendapat permintaan tersebut, korban sangat antusias.
Baca juga: DETIK-DETIK Lansia Tewas Terpanggang Hidup-hidup di Gambir, Jakarta, Keluarga Salatkan Tulang Korban
Baca juga: INSES LAGI! Detik-detik Cucu Dicabuli Kakeknya Sendiri di Buleleng, Sudah 5x: Ortu Sibuk Ibadah!
Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.
"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan puasa lalu.
Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.
Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.
"Korban dirudapaksa karena badannya kecil, kurus, lemah, rentan, berhadapan dengan badan dosen tersebut yang besar, tinggi, dan tegap," beber Suhendri.
Korban dipaksa melucuti celana dan sebagian bajunya.
"Kami tanyakan apakah dibuka semua pakaian tersebut, korban menjawab tidak. Tapi tidak ada perlawanan dari korban dan akhirnya dirudapaksa berkali-kali," jelasnya.
Tak hanya itu, terus Suhendri, HS juga mengulangi perbuatan bejat itu di ruang kerjanya.
"Kejadian lainnya juga pernah dialami saat berada di kampus, tepatnya di ruang dosen tersebut," tambahnya.
Suhendri mengaku sudah mendengar pengakuan dari oknum dosen tersebut.
"Jadi kami telah ketemu pihak kampus, dan bahasanya pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen tersebut," kata Suhendri.
Namun, pihak kampus tidak bisa memberikan surat pemecatan dosen tersebut.
"Pihak kampus tidak kooperatif. Kata pihak kampus, dosen itu sudah tidak mengajar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.
Akibat kejadian itu, kata Suhendri, korban mengalami trauma.
"Korban trauma dan sempat tidak mau kuliah lagi," ucap dia.
Saat dikonfirmasi, pihak kampus tidak menjawab telepon dan pesan dari Tribunlampung.co.id.
(Kompas.com/Maichel)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com