Berita Viral

TRAGIS! Seminggu Kritis, Pelajar di Simalungun yang Terjatuh dari Atap Angkutan Berakhir Meninggal

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminggu kritis, pelajar di Simalungun yang terjatuh dari atap angkutan berakhir meninggal

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib nahas menimpa seorang pelajar berinisial GMP (14).

Pelajar asal, Simalungun, Sumatera Utara, itu sempat mengalami kritis seminggu sebelum meninggal dunia.

Tenyata korban itu terlibat kecelakaan tunggal saat menaiki angkutan umum.

ILUSTRASI angkutan umum. (Kompas.com)

Baca juga: DETIK-DETIK Tabung Gas 3 Kg Meledak di Bogor, Kontrakan Hancur, 2 Orang Luka Akibat Kejatuhan Plafon

Seperti diketahui, Polres Simalungun menetapkan seorang sopir angkutan umum bernama Ahmad Putera (38) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria itu terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.

Penetapan DPO diterbitkan melalui surat No:DPO/01/IX/2023/Simalungun, tertanggal 5 September 2023. Surat DPO dan foto pelaku turut diunggah di media sosial Polres Simalungun.

Saat dihubungi Kamis (7/9/2023), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun AKP M Haris Sihite membenarkan hal itu.

Ia mengatakan Ahmad Putera bertindak sebagai sopir angkutan merek Parsito BK-1226-LT saat membawa pelajar yang jatuh dari atap mobil.

Seminggu kritis, pelajar di Simalungun yang terjatuh dari atap angkutan berakhir meninggal (Kompas.com)

Baca juga: TRAGIS! Petani di Aceh Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan

Kecelakaan itu menyebabkan siswa SMP berinisial GMP (14) asal Kelurahan Parapat, mengalami luka dan meninggal dunia pasca menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Adapun kecelakaan itu terjadi di jalan lintas tepatnya di Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada, Selasa 18 Juli 2023.

Kasus kecelakaan tersebut tercatat dalam LP/A/247/VII/2023/SPKT Sat Lantas/Res Simalungun, Polda Sumut.

Ahmad Putera dipersangkakan pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Haris mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Putera sebanyak dua kali.

Namun pria yang bermukim di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun itu, mangkir dari panggilan.

"Iya benar, kasus Lakalantas. Sudah dua kali kita panggil," tutur Haris.

Ilustrasi jenazah. (NST)
Halaman
123