“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian.
Kemudian, terang Alfian, terdakwa juga dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.
Alfian mengatakan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.
“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.
Diberitakan sebelumnya, kasus mayat tinggal kerangka ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu.
Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.
Korban dan terdakwa Prada Y diketahui berkenalan sejak tahun 2021.
Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.
Selama berhubungan dengan Y, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.
Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Y di Sambas.
Tak lama kemudian dia dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.