"Saya diinterogasi dan diminta membuat pernyataan bahwa saya seorang penipu dan telah melakukan penggelapan," tambahnya.
Setelah mendapati hal itu, Agus langsung melapor ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari dan ke Pompdam Jaya Guntur di Bulan Agustus.
Pengacara Agus Warmon, Anton Setyo mengatakan kliennya sangat yakin bahwa penganiayanya adalah anggota TNI lantaran ada bukti KTP.
"Dari pekerjaannya ditulis tentara nasional indonesia," kata Anton.
"Jadi kronologinya di Suparna ada 6 orang dan hanya satu KTP yang difoto oleh sekuriti tapi setelah itu korban ditali dibawa di sebuah daerah di Lenteng Agung dan di sana disiksa kembali dan sorenya dibawa ke hotel Matraman dan di situ ditemukan juga satu KTP yang memesan hotel," tambahnya.
Dalam foto yang beredar, Agus Warmon memperlihatkan penyiksaan yang ia dapat.
Bagian belakang punggungnya juga penuh luka seperti video viral penyiksaan yang diterima oleh Imam Masykur.
Diketahui, Imam Masykur merupakan korban penganiayaan oknum TNI yang meninggal dunia.
Video penganiayaannya viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan penyiksaan yang ia terima di bagian punggungnya.
Terlihat Imam Masykur yang meringkuk di dalam mobil sembari dilucuti dengan selang hingga punggungnya berdarah-darah.
Kini, dirinya berusaha mencari keadilan atas apa yang telah menimpanya.
Artikel ini diolah dari TribunMedan