Berita Viral

BRUTAL! Pria di Batu Bara Sumut Setubuhi & Bunuh Mertuanya, Korban Dicekik dan Diinjak hingga Tewas

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Batu Bara Sumut setubuhi dan bunuh mertuanya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Syah Munir alias Munir (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap mertuanya.

Selain melakukan perbuatan bejat, pelaku juga diketahui membunuh korbannya.

Seperti diketahui, Munir diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena perbuatannya yang nekat memerkosa mertuanya Maimunah(52).

ILUSTRASI mertua digagahi menantunya. (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modus Pura-pura Menolong, 2 Pria Nekat Curi Motor Korban Kecelakaan di Lombok Barat

Munir memerkosa mertuanya karena sudah lama tidak mendapatkan belaian dari sang istri yang merantau ke Malaysia untuk bekerja.

Tak hanya memerkosa sang mertua, Munir juga nekat menghilangkan nyawa sang mertua dengan cara di cekik dan di injak hingga tewas.

"Kejadian tersebut terjadi pad Kamis(7/9/2023) lalu. Tkpnya di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujar AKP Ellysa Simaremare, Kasat Reskrim Polres Batubara, Selasa(19/9/2023).

Katanya, korban dihabisi oleh pelaku dirumahnya dan sempat disebutuhi di dalam kamar korban.

"Munir memukul dan mencekik korban. Kemudian, korban diseret masuk ke kamarnya dan disetubuhi," ujarnya.

Ilustrasi korban dibunuh oleh menantunya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kepergok Selingkuh dengan Dokter ASN, Suami di Mamuju Aniaya Istri hingga Babak Belur

Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.

"Pelaku dan korban ini statusnya mertua dan menantu, motifnya ini sakit hati dengan korban," jelasnya.

Ungkapnya, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

"Tersangka sempat melarikan diri, dan kami berhasil mengamankannya di Kota Berastagi, Kabupaten Karo," jelas Ellysa.

Pria di Batu Bara Sumut setubuhi dan bunuh mertuanya. (TribunMedan)

Baca juga: INNALILLAHI! Satpam Unipar Jember Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi, Kematian Misterius

Sementara Munir mengaku sakit hati dengan Maimunah yang meminta anaknya untuk menceraikan tersangka.

Pengakuan tersangka, dirinya diminta cerai oleh mertua dengan sang istri dengan alasan bahwa tersangka Munir seorang pengangguran.

"Disuruhnya saya pisah dengan istri saya. Dia biang keroknya, sehingga saya sangat sakit hati," pengakuan Munir.

Ungkapnya, dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah sehingga Maimunah tidak dapat berteriak meminta tolong.

"Kejadian sekitar pukul 08.00 wib pagi, dirumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya.

Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Berita Lainnya, DETIK-DETIK Pria di Sulsel Setubuhi Tetangga, Menyelinap Lewat Plafon, Ancam Dibunuh Gunting: Lemas!

Seorang pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Dalam aksinya, pria tersebut menyelinap plafon rumah korban dan membuat korban terkejut.

Korban tak bisa banyak berbuat karena dirinya diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Pada saat itu, pelaku membawa gunting sebagai bentuk ancaman terhadap pelaku.

Korban yang merasakan trauma mendalam membeberkan kejadian tersebut kepada keluarga.

Beruntung, pelaku kini berhasil diringkus kepolisian setempat.

Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara gerak cepat meringkus terduga pelaku rudupaksa anak dibawah umur.

Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Sadaruddin meringkus pelaku inisial IS (34).

Penangkapan dilakukan satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa tersebut.

Dalam insiden ini, pelaku merupakan pelajar inisial R (15).

IS diamankan di rumahnya, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta tanpa perlawanan dan digelandang ke sel Mapolres Luwu Utara, Selasa (19/9/2023) dini hari.

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Baca juga: DETIK-DETIK Ibu di Bali Pergoki Anaknya Disetubuhi Kerabatnya di Toilet, Korban Diancam: 2x Digagahi

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap R yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.

"Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang tidur. Waktu itu hari Sabtu pukul 00.30 Wita."  jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta.

"Pelaku masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar korban melalui bagian atas pintu kamar," imbuhnya.

"Dari situ pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya." tambahnya.

"Dia juga mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah jika korban melakukan perlawanan," sambung Joddy.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku terus mengancam akan menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.

"Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui CCTV portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun.

Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut," jelasnya.

"Usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya.

Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban," imbuhnya

Baca juga: DETIK-DETIK Flash HP Selamatkan Mahasiswi KKN, Nyaris Disetubuhi Perangkat Desa di Kintamani: Trauma

ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Gerak cepat yang dilakukan Polres Luwu Utara dalam merespon laporan diapresiasi oleh keluarga korban.

Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.

"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.

Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan.com