Berita Viral

SOSOK Zamaneuli Zebua, Pengelola Panti di Medan, Eksploitasi Bayi, Ngemis di TikTok: Raup Rp 50 Juta

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zamaneuli Zebua, pengelola sebuah panti asuhan di Medan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ngemis online di TikTok dengan memanfaatkan bayi.

Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.

Diketahui, Zamaneuli Zebua merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak.

SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan (Kompas.com)

Kini Zamaneuli Zebua mendapatkan  ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sosok Zamaneuli Zebua diamankan pada Selasa (19/9/2023) malam.

Dirinya dicekal karena telah mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut.

Dia menggunakan akun TikTok demi mendapatkan donasi.

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar.

Baca juga: GEGER! Warga Malaka, NTT Temukan Bayi Dibuang di Semak-semak, Bertali Pusar: Hasil Hubungan Gelap?

Baca juga: DIKIRA Suara Anak Ayam, Warga Syok Temukan Bayi di Pos Ronda, Baru Lahir, Kondisi Dirubung Semut!

Dirinya meraup untung berkisar Rp 20-Rp 50 juta dalam sebulan ngemis online di TikTok.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli Zebua ternyata ilegal

Bersama istrinya, Zamaneuli Zebua mengasuh 26 anak.

Di antara 26 anak tersebut, terdapat empat bayi atau balita.

"Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah." ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.

Halaman
1234