TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum guru ngaji yang bernisial TF (44), di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.
Menurut informasi, korban dari perbuatan bejat pelaku itu merupakan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Seperti diketahui, saat beraksi pelaku mengiming-imingi korban menjadi istri keduanya.
Baca juga: BIADAB 6 Pria di Bengkulu Gagahi Gadis Remaja, 3 Pelaku di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Pingsan
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, awal pertemuan mereka berlangsung saat korban belajar mengaji di tempat pelaku pada 2019.
Kemudian di tahun 2022 pelaku memacari korban.
"Modus pelaku membujuk rayu korban berpacaran dengan tersangka dan menjanjikan akan menjadikan istri kedua," ujar Zikri dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Setelah itu berulang kali pelaku menyetubuhi korban, aksi terakhir dilakukan pada periode Agustus 2023.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar di Awal September 2023.
Saat itu, istri pelaku tanpa sengaja membaca pesan WhatsApp pelaku dan korban.
Baca juga: Cucu Ga Mirip, Kakek Curiga Menantunya Selingkuh, Syok Lihat Tes DNA, Ternyata Istrinya yang Mendua!
Sang Istri kemudian memberitahukan kejadian ini ke orangtua korban.
"Kedua orangtua korban kemudian syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan," kata Zikri.
Polisi kemudian turun tangan dan meringkus pelaku.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 76D UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun," tutup Zikri.
Berita Lainnya, SIASAT Licik Guru Ngaji Cabuli 7 Bocah di Depok, Korban Trauma, Ortu Syok Lapor Polisi: Warga Geger