"Bapak/Ibu Panitia Saya nitip suami second", demikian tulisan si pemilih.
Surat suara tidak sah
Camat Petir Asep Herdiana saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya surat suara yang viral di media sosial karena ada foto personel boyband Korea Selatan.
Adapun kejadian itu di TPS 05 yang berlokasi di SDN 1 Petir.
"Surat suara ketemu pada saat penghitungan suara pada hari Minggu kemarin, saat dibuka petugas KPPS 5. Petugas kaget ada foto boyband yang ditempel di calon nomor 1, 3, dan 4," kata Asep saat dihubungi. Rabu (3/11/2021).
Alhasil, surat suara tersebut berdasarkan hasil keputusan dari saksi dari para calon dan panitia KPPS ditetapkan tidak sah.
"Surat suara tersebut tidak sah dan para saksi menyetujuinya," ujar Asep.
Baca juga: Istri Sah Sultan Pontianak Tak Terima Suami Angkat Istri Kedua Jadi Maha Ratu, Video Kisruh Viral
Penempel foto berambut panjang
Berdasarkan hasil penghitungan di TPS 05, calon kepala desa nomor urut tiga Abdul Hamid menang.
Bahkan, Abdul Hamid dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi.
"Di Desa Mekar Baru itu yang menang nomor urut 3, Pak Abdul Ahmid. Dia menang jauh, menang telak. Sedangkan nomor urut 2 itu calon petahana," kata Asep.
Menurut keterangan dari warga yang menyaksikan penghitungan, terdapat rambut panjang di surat suara tersebut.
Diduga pemilih yang sudah mempersilakan foto dari rumah sebelum mencoblos itu berjenis kelamin wanita.
"Kata warga ada rambut panjang, kayaknya pemilih wanita yang nempelin itu. Saya juga enggak tahu maksudnya apa, pesan itu juga saya enggak paham," tandas Asep. (Kompas.com/Rasyid Ridho | */TribunBanten)
Diolah dari TribunBanten dan Kompas.com