Dari keterangan keduanya, polisi menggeledah sebuah kosan dan berhasil mendapatkan empat wanita lainnya yang dijual tersangka.
Baca juga: JUAL DIRI di Kafe Remang-remang, PSK Bondowoso Memelas Dibekuk Satpol, Demi Anak & Nenek: Kepepet!
Tiga dari lima wanita yang dijual tersangka, diketahui masih berusia 17 tahun.
"Tersangka ini menawarkan jasa prostitusi online dengan tarif Rp 400 ribu sampai dengan Rp 700 ribu," ucapnya.
Menurut Budi, tersangka kerap berpindah apartemen untuk menjalankan praktik prostitusinya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti itu di antaranya 10 alat kontrasepsi hingga beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sementara tersangka kini harus mendekam di balik jeruji.
Sedangkan lima wanita lainnya menjadi saksi.
Kini kelimanya telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Keduanya kini mendapatkan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
ISAK TANGIS Ibu di Situbondo Terpaksa Jadi PSK, Terlilit Utang ke Mucikari: 'Saya Dulu Dijebak!'
Isak tangis seorang ibu di Situbondo, Jawa Timur di hadapan petugas Satpol PP mengaku terpaksa menjadi PSK karena terlilit utang.
Wanita tersebut tak kuasa menahan tangisnya ketika dirazia oleh Satpol PP Situbondo.