Ketika itu, pelaku membujuk BG datang ke lokasi dan melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
Setelah menuruti permintaan pelaku, korban pun dipaksa oleh NA untuk menenggak minuman keras (miras) sehingga ia pun mabuk.
“Melihat korban setengah mabuk, pelaku kemudian mengantarkannya pulang." kata Hamsal, Kamis (5/10/2023).
"Namun di tengah jalan, korban malah ditinggalkan pelaku,” katanya lagi.
Korban yang setengah sadar kemudian ditemukan warga dan mendapatkan pertolongan.
Tidak lama kemudian keluarga korban pun datang dan membawa BG untuk pulang ke rumah.
Korban pun akhirnya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pelaku.
“Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tujuh kali memperkosa korban. Sehingga keluarganya melapor,” ujarnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Flash HP Selamatkan Mahasiswi KKN, Nyaris Disetubuhi Perangkat Desa di Kintamani: Trauma
Dari laporan tersebut, petugas bergerak dan mencari keberadaan NA.
Hanya saja, NA selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas sampai akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatannya, NA pun dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku saat ini masih kami periksa untuk didalami lagi,”ungkap Kasat.
Sementara itu, korban mengalami trauma mendalam.
BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh