KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Bisa Dihapus Sendiri, Hanya Modal HP Ini Caranya!

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK. Kabar gembira! begini cara hapus Pajak Kendaraan Progresif 2023 secara mandiri hanya modal HP.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! begini cara hapus Pajak Kendaraan Progresif 2023 secara mandiri hanya modal HP.

Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus sendiri tanpa perlu bayar perpanjangan STNK.

Lalu bagaimana cara menghapus Pajak Kendaraan Progresif 2023?

Seperti diketahui pajak progresif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.

Ilustrasi blokir STNK motor di kantor Samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang besarnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.

Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.

Untuk kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen dan seterusnya.

Baca juga: SUKSES BESAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Serap Rp 7,9 miliar, Ini Manfaat yang Didapatkan Warga

Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjang STNK jadi murah bisa dilakukan sendiri.

Haru melakukan diblokir STNK ketika kendaraan dijual atau hilang.

Blokir STNK selain menghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, atau melalui layanan online.

“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/10/2023).

Ilustrasi kode rahasia di STNK. (GridOto.com)

Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:

- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

- Pilihlah menu PKB

- Klik menu Pelayanan

- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.