TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan terkait gaji PNS dan pensiunan PNS terbaru untuk tahun 2025.
Ke depannya, pensiunan PNS tidak akan menerima tiga tunjangan yang dimiliki oleh PNS.
Perbedaan ini bertujuan untuk membedakan gaji dan tunjangan antara PNS dan Pensiunan PNS.
PNS yang masih aktif bekerja bakal mendapat tunjangan yang lebih banyak dibanding pensiunan PNS.
Pensiunan PNS dianggap tetap sebagai pegawai pemerintah namun sudah tidak aktif.
Pemerintah akan tetap memikirkan kesejahteran mereka di masa tua meski tunjangan yang didapt tidak sebanyak PNS yang masih aktif bekerja.
Baca juga: Sepak Terjang I Nyoman Sutjidra Bupati Buleleng, Dokter Obgyn Berstatus PNS, Ini Gebrakannya
Lantas tunjangan apa yang tidak diterima pensiunan PNS?
Gaji dan tunjangan pensiunan PNS ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan daftar berikut:
1. Tunjangan pangan
2. Tunjangan pasangan (suami/istri)
3. Tunjangan anak
Sementara untuk PNS, gaji dan tunjangan ditetapkan Sri Mulyani melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian berikut:
1. Tunjangan pasangan (suami/istri)
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan