- Ibu dapat 1/6 x 9600 = 1600 m⊃2;
- Bapak dapat 1/6 x 9600 = 1600 m⊃2;
- Anak perempuan 1/6 apabila tidak ada anak laki-laki.
- Apabila ada anak laki-laki, maka anak perempuan dapat ashobah dg ketentuan 1/6 dari laki-laki.
III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!
1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
Jawaban:
Hal-hal yang dilakukan sebelum harta warisan dibagikan yaitu:
- Menyelesaikan urusan jenazah
- Menyelesaikan hutang piutang almarhum
- Membayar biaya pengobatan dan pemakaman
- Memenuhi wasia
2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa’/4:117?
Jawaban:
Menurut Q.S. an-Nisa’/4:117, harta warisan dapat dibagi setelah dibayar hutang mayyit dan setelah dikeluarkan bagian harta untuk wasiat jika ada wasiat.
3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!
Jawaban:
Perbedaan ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair:
Ashabah binnafsi adalah asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain.
Ashabah bilgair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah.
Ashabah ma'al gair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena bersama dengan ahli waris lainnya.
Contoh:
- Ashabah binnafsi: Ahli waris anak laki-laki
- Ashabah bilgair: Ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.
- Ashabah ma'al gair: Seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan.