TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu muda bernama Muji Rahayu ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap 8 orang pembeli motor.
Diketahui, para korban diiming-imingi harga lebih murah dan banyak bonus.
Dengan modus itu, Muji Rahayu pun berhasil mengelabui sejumlah pembeli sepeda motor di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: TRAGIS! Bentrok Warga dan Polisi di Kebun Sawit Seruyan Pecah, 1 Orang Tewas Diduga Tertembak
Sedikitnya sudah ada delapan orang yang tertipu oleh perempuan berusia 29 tahun asal Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo tersebut.
Mantan SPG yang belakangan bekerja sebagai sales harian lepas di beberapa dealer motor itupun sudah berhasil meraup sekira Rp 201 juta dari para korbannya.
Sampai akhirnya dia dilaporkan ke polisi dan harus meringkuk di dalam penjara.
“Berawal dari laporan seorang korban, tersangka kemudian ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo." kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
"Dalam penyelidikan, ternyata ada sejumlah korban lain." sambungnya.
"Setidaknya ada delapan korban dengan kerugian total sekira Rp 201 juta,” lanjutnya.
Perempuan penipu itu diringkus polisi saat berada di sebuah rumah kos di Desa Suko, Sidoarjo.
Kepada polisi dia juga sudah mengakui semua perbuatannya.
Muji Rahayu berdalih sedang terlilit banyak utang sehingga nekat melakukan kejahatan itu.
Baca juga: BRUTAL! Tuduh Mencuri HP, 7 Anak di Bawah Umur di Wakatobi Pukul & Tendang Temannya hingga Kritis
“Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari bersama anak saya pak." jawab Muji Rahayu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.
"Saya memang salah, saya punya banyak utang sehingga terpaksa melakukan (penipuan) itu,” bebernya.
Dia mengaku sedang terlilit utang hingga mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan dirinya merupakan orang tua tunggal dan butuh uang untuk menghidupi anak semata wayangnya.
“Karena saya kesulitan membayar utang itu, padahal sudah ditagih-tagih. Selain itu juga untuk kebutuhan sehari-hari,” dalihnya.
Aksi penipuan penjualan motor sendiri dilakukan olehnya sejak tahun 2019.
Modusnya mengaku bisa memberi harga murah kepada calon pembeli sepeda motor.
Salah satu korban adalah warga Sawotratap yang hendak membeli sepeda motor Honda PCX dan Vario 160.
Setahun lebih uang dibayar tapi sepeda motor tak kunjung dikirim.
Korban mulanya mendatangi salah satu dealer motor di wilayah Sidoarjo Kota. Usai melihat-lihat brosur, dia kemudian meninggalkan nomor handphone di sana.
Berselang beberapa hari kemudian dia ditelfon oleh tersangka dengan mengaku sebagai SPG dari dealer yang didatangi sebelumnya.
Pelaku menawarkan harga lebih murah sekitar tiga sampai lima juta dibanding di dealer. Ada juga bonus berupa handphone dan sebagainya.
Tanpa curiga korban datang ke tempat tersangka di Sumokali, Candi.
Korban membayarkan uang Rp 60 juta kepada pelaku untuk pembelian dua sepeda motor itu.
Tapi hanya satu motor yang datang, yaitu Vario 160 pada November 2022. Sementara Honda PCX tidak dikirim. Dicari-cari gak ketemu, nomernya juga diblokir, akhirnya korban melapor ke polisi.
Modus lain, pelaku juga menerima menawarkan tukar tambah motor lama dengan motor baru.
Seperti yang dilakukan ke seorang korbannya yang bersedia menukar Yamaha N-Max dengan Honda PCX.
Korban dan pelaku sepakat harga PCX baru sebesar Rp 33 juta.
Sementara kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta. Sehingga korban harus menambah uang Rp 8 juta.
Korban menyerahkan motor Yamaha N-Max miliknya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 8 juta sebagaimana kesepakatan.
Korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru Honda PCX ABS warna merah pada tanggal 9 Desember 2022, namun ternyata tidak pernah terealisasi.
Dari sana kemudian korban melapor ke polisi. Dan setelah pelaku tertangkap, dia mengaku bahwa Yamaha N-Max milik korban telah dijual kepada orang lain seharga Rp 25 juta.
Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadinya, serta untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang yang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku.
Selain itu juga ada sejumlah korban lain dengan berbagai cerita. Dari penyidikan polisi, diketahui para korban itu mengalami kerugian beragam.
Ada yang tertipu Rp 33 juta, kena Rp 20,7 juta, Rp 22 juta, Rp 15 juta, Rp 33 juta, Ro 22,7 juta, dan ada Rp 21,6 juta.
(TribunJatim.com/M Taufik)
Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com