TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Selimber Paulus Ndu Ufi (40), yang tinggal di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat menganiaya kakak kandungnya Salomi Margarita Ndu Ufi (58).
Keduanya merupakan warga RT.001/ RW 001 Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat peristiwa penganiayaan itu, Salomi Margarita Ndu Ufi dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: INNALILLAHI! Pengemudi Tewas Dalam Mobil yang Masih Menyala di Kulon Progo, Kematian Misterius
Menurut informasi, perlaku membunuh kakaknya menggunakan sebuah linggis.
"Kejadiannya kemarin sore pukul 16.10 Wita di lingkungan Busalangga, Kelurahan Busalangga," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Anam menyebutkan, pelaku Selimber kesal dengan kakaknya karena telah mengundang tim doa ke rumah mereka untuk mendoakan kesembuhan Selimber.
Selimber, kata Anam, masih menjalani terapi karena mengalami gangguan jiwa.
Selama ini dia dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang.
Dia dipulangkan ke Rote Ndao, pada 21 September 2023 oleh pihak Dinas Sosial Provinsi NTT, namun kondisinya belum sembuh total.
"Untuk penyembuhannya harus mengonsumsi obat secara rutin dan pada tanggal 22 September 2023 petugas dari Provinsi NTT bersama pelaku Selimber ke kantor kelurahan untuk menjelaskan keadaan pelaku kepada pihak pemerintah setempat," kata Anam.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Suami di Kulon Progo Tega Aniaya Istrinya Selama 16 Tahun, Sempat Ancam Bunuh Korban
Karena prihatin dengan kondisi adiknya, korban pun meminta tim doa untuk datang mendoakan kesembuhan pelaku.
Tetapi pelaku kesal dan melempari para tim doa yang datang dengan batu.
Pelaku lalu mengambil linggis dan menikam korban berulang kali hingga tewas di rumahnya.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan pelaku lalu diamankan beserta barang bukti.
Menurut Anam, karena pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa, maka tidak diproses hukum.