* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Sebelum melakukan pencairan, penting bagi calon penerima bantuan PKH untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
(TribunPontianak.co.id )
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.