Menurut Andi, pelaku kemudian meminta uang Rp 12 juta untuk membeli minyak sebagai syarat menarik uang secara gaib.
"Pelaku kembali meminta uang secara bertahap dengan nilai 51 miliar," jelasnya.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lantaran niat menggandakan uang tersebut tak berhasil kemudian melaporkan pelaku ke Polisi.
"Di rumahnya juga ditemukan semacam benda klenik," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com