Dump truk warna merah nopol S 8582 NF mengalami rusak parah.
Baca juga: INNALILLAHI! Mesin Motornya Mati, Pria di Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api di Depan Istrinya
Petugas membutuhkan waktu beberapa jam untuk menyingkirkan truk dari jalur rel KA.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menghimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” jelasnya.
Artikel diolah dari TribunJatim.com