TRIBUNNEWSMAKER.COM - Awalnya lahiran normal, bayi berusia lima hari di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) meninggal dunia diduga setelah meminum air ketuban.
Akibat dari kasus ini, bidan di Puskesmas Parapat dilaporkan ke kepolisian pada Senin (30/10/2023).
Sosok bidan berinisial E tersebut diduga telah melakukan kegiatan malpraktik hingga membahayakan nasib pasien.
Dugaan tersebut terjadi ketika bidan E membantu persalinan Harmilawaty, Senin (16/10/2023).
Pasien melahirkan secara normal. Namun, bayi Harmilawaty meninggal lima hari kemudian karena diduga menelan air ketuban.
Topan Bakkara, suami dari Harmilawaty, mengatakan, istrinya melahirkan seitar pukul 19.30 WIB dengan berat bayi 3,2 kilogram dan panjang 49 sentimeter.
Persalinan tersebut menggunakan jaminan Kesehatan BPJS.
Baca juga: SAKTINYA Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Palsu, 2 Tahun Kerja Gak Pernah Malpraktik: Awalnya Coba-coba
Baca juga: MALPRAKTIK? Bayi Kritis Diduga Gegara Perawat Salah Ganti Susu, Pihak RS Ungkap Short Bowel Syndrom
Setelah persalinan, bidan E menyampaikan ke Topan bahwa ari-ari bayinya masih tertinggal di rahim istrinya.
“Pak, ini ari-arinya masih tinggal, kalau dirujuk ke rumah sakit, nanti bisa kena biaya Rp 6 juta, karena tidak ditanggung BPJS." ujar Topan menirukan ucapan E dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
"Kalau bapak mau, bisa kita usahakan ditangani di sini, tapi bapak bayarlah sama aku,” imbuhnya.
Karena panik, Topan setuju. Dia lalu melihat bidan mengeluarkan ari-ari dari rahim Harmilawaty menggunakan sarung tangan.
“Aku enggak tahu apa yang dilakukan bidan. Apakah memberikan suntikan atau apa kepada istriku untuk mengeluarkan ari-ari itu,” ujarnya.
Usai ari-ari dikeluarkan, bidan E meminta Harmilawaty untuk menyusui bayinya.
Topan kemudian memberikan uang mengeluarkan ari-ari Rp 600.000 ke bidan E.
Keesokan harinya mereka pulang ke rumahnya.