Berita Viral

UPDATE Kasus Klitih di Karanganyar, 5 Tersangka Masih Anak-anak, Polisi Sebut Pelaku Bisa Bertambah

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan pelaku klitih di Karanganyar.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus klitih di Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah kini jadi sorotan publik lantaran viral di dunia maya.

Sebagai informasi, klitih atau yang memiliki kepanjangan Kliling Golek Getih adalah salah satu fenomena kejahatan jalanan.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang diduga menjadi korban klitih di Jalan Solo-Tawangmangu, tepatnya di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (21/10/2023) dini hari lalu.

ILUSTRASI klitih pakai senjata tajam (Tribun)

Baca juga: Sosok Pasutri Peracik Miras Oplosan Maut di Subang, Ternyata Baru 7 Bulan Jualan, 14 Orang Tewas

Dari jumlah itu, ada 3 korban luka-luka yang dibawa ke RSUD Karanganyar dengan menggunakan ambulans milik relawan bertugas.

Terkini sebanyak 8 tersangka telah diamankan polisi.

Penambahan tersangka dalam kasus klitih di Karangpandan Karanganyar masih memungkinkan.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyono.

"Yang kita amankan, kemungkinan akan bertambah pelaku," ucap dia.

Ilustrasi penangkapan pelaku klitih di Karanganyar. (Twitter @nizarramadhan_)

Baca juga: GEGER! Warga Riau Temukan Mayat Pria Tanpa Busana di Taman, Kondisi Mengenaskan, Kematian Misterius

Polres Karanganyar saat ini telah mengamankan 8 orang tersangka untuk kasus klitih di Karangpandan Karanganyar.

Sebanyak 5 dari 8 orang tersebut merupakan anak-anak dan pelajar.

Mereka dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun.

Namun demikian, lima pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan.

Mereka ditetapkan wajib lapor dengan pengawasan aparat kepolisian.

Adapun tiga orang sisanya merupakan dewasa.

Tiga orang tersebut kini mendekam di Mapolres Karanganyar.

Itu termasuk pelaku utama klitih di Karangpandan Karanganyar berinisial BPA (20).

Tiga orang tersangka klitih di Karangpandan Karanganyar dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku dewasa kami amankan," ucap Setiyono.

"Sedangkan pelaku anak kita serahkan ke orangtuanya dengan pengawasan dari kami," tambahnya.

Pelaku penganiayaan bernisial MS (32) warga Ngaglik, Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman.

Berita Lainnya, Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Mabuk Berat Halusinasi Lawan Klitih, Malah Bacok Pengguna Jalan

Akibat minum-minuman keras, pria berinisial MS (32) kini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit kepada pengguna jalan.

MS melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Ia mengira korban sebagai gerombolan "klitih".

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (32) warga, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Korban berinisial RDS usia 20 tahun warga Turi, Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Senin (27/03/2023).

Baca juga: APES Remaja Terduga Pelaku Klitih Jogja Ditangkap Setelah Salah Masuk Kampung Preman

Baca juga: Polisi Miris, Bupati Syok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Kesal Gagal Sewa PSK, Mabuk Lalu Kuras Harta

Deni menjelaskan awalnya korban bersama temanya yang seorang perempuan pulang kerja dengan berboncengan sepeda motor.

Saat pulang itu, korban posisinya membonceng sedangkan temanya yang seorang perempuan berada di depan.

"Korban dan saksi melintas melewati Jalan Damai.

Saat perjalanan itu, tiba-tiba di belakangnya ada yang mengikuti," ucapnya.

Orang yang mengikuti tersebut, lantas mendekat.

Tanpa alasan yang jelas, orang tersebut tiba-tiba langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit.

Sabetan tersebut mengenai korban yang posisinya membonceng.

Ilustrasi korban (Grid.ID)

"Pelaku mendahului dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang," tuturnya.

Akibat sabetan senjata tajam ini, korban mengalami luka di bagian punggung.

"Korban mengalami luka sobek di punggung dengan panjang 3 cm, dalam 2 cm," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS di daerah Monjali, Kabupaten Sleman pada Selasa (7/03/2023).

Saat ditangkap, MS dalam kondisi mabuk minuman keras.

Menurut Deni pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dengan alasan untuk menjaga diri.

Senjata tajam ini oleh pelaku di simpan di celana bagian belakang.

"Pada saat kejadian juga di bawah pengaruh minuman keras.

Dari pengakuanya, yang bersangkutan sempat meminum empat botol anggur merah," urainya.

Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Dalam kondisi mabuk tersebut, Pelaku mengikuti dengan sepeda motor karena berhalusinasi jika korban dan saksi sebagai "klitih".

Ilustrasi mabuk (tribunlampung.com)

"Dia dalam pengaruh alkohol, dia merasa ataupun beranggapan korban dan saksi ini diduga 'klitih'.

Pengakuan tersangka, melihat gerombolan lain selain korban dan saksi dan diikuti.

Padahal ini korban dan saksi, cowok dan cewek.

Dengan alasan itulah, dia melakukan penganiayaan membacok dengan celurit, itu saja motifnya," tuturnya.

Dari tindak pidana penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana , sandal, kaos hingga hanphone.

Akibat perbuatanya MS (32) warga Ngaglik, Sleman dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com