TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Peristiwa nahas itu terjadi di jalan arteri Weleri, Kabupaten Kendal, pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
Akibat insiden itu, dua orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: INNALILLAHI Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Bango Malang, Jenazah Tinggal Kerangka
Menurut informasi, dua korban itu adalah sopir dan kernet truk boks.
Menurut keterangan salah seorang saksi warga Montongsari, Weleri, Sudarno mengatakan, truk box melaju dari arah barat ke timur.
"Mungkin kurang konsentrasi, jadi truck melaju dilajur kiri lalu nabrak bagian warung," ujarnya.
Ditambahkan, setelah menghantam bagian depan warung, truk box menabrak truk yang parkir dibahu jalan.
"Habis nabrak warung itu, truknya nabrak bagian belakang truk yang lagi parkir dibahu jalan, setelah nabrak terus terjun ke sawah truknya," tambahnya.
Baca juga: INNALILLAHI! 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Bantul, Satu Orang Guru Meninggal Dunia
Sementara itu, pemilik warung, Sri Nasrikhah mengaku, warung miliknya saat itu tutup sekira pukul 10 malam.
"Pas kejadian itu warung saya tutup, sekitar jam 10an malam," ungkapnya.
Dijelaskan, saat dirinya sampai ke warung sekira pukul 06.00 WIB, Sri kaget karena sudah banyak orang yang bergerombol disana.
"Saat sampai diwarung saya kaget mas, karena banyak orang yang mengerubungi warung saya, dan bagian depan warung sudah rusak semua," jelasnya.
Diketahui, Truk Box dengan bernopol B 9609 FXX bermuatan buah jeruk seberat kurang lebih 4-5 ton.
Laka tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan kernet truck box.
Berita Lainnya, Seusai Kecelakaan, Pria di Bekasi Justru 3 Hari Disekap Waria di Warung Kosong, Kini Tewas
Malangnya nasib seorang pria bernama Alfi Kusbian disekap selama tiga hari oleh waria seusai mengalami kecelakaan di Bekasi, Jawa Barat.
Alfi Kusbian disekap oleh waria tersebut hingga kini meregang nyawa di warung kosong.
Tak hanya disekap, korban dianiaya oleh waria tersebut.
Beruntung, waria tersebut kini telah berhasil diringkus polisi.
Seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) ditangkap polisi karena menganiaya Alfi Kusbian (20) hingga tewas di sebuah warung kosong di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus itu berawal saat Alfi menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut.
Saat itu, pelaku berpura-pura menyelematkan korban dengan membawanya dari lokasi kecelakaan.
Namun, bukannya dibawa ke rumah sakit, pelaku malah membawa korban ke sebuah warung kosong dan disekap selama tiga hari.
Baca juga: INNALILLAHI! Gegara Menantunya Keluar dari Grup WA, Lansia di Bantul Tewas Dianiaya 3 Temannya
Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita
"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara A.P dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Pelaku membawa korban yang dalam kondisi terluka dari lokasi kecelakaan dengan menggunakan angkutan umum saat itu.
Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.
Setelah sampai di warung, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya.
Putu menjelaskan pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.
Dia malah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.
"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul," jelasnya.
Setelah mendapatkan hasil otopsi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan ke korban.
"Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(TribunJateng.com/hermawan Endra)
Diolah dari berita tayang di TribunJateng.com