Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Baca juga: TERKUAK! Motif Baru Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Bukan Sebatas Harta, Ada yang Dikorupsi Yosef
Usai penemuan jenazah, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Semitau, untuk dilakukan visum dan autopsi.
“Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan dubur,” ucap Hendrawan.
Hasil olah TKP kamar korban dalam kondisi berserakan dan ditemukan pecahan cermin kecil.
Di lokasi kejadian, juga ditemukan obat merk Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.
“Saat ini korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Selimbau,” tutup Hendrawan.
Ayah di Bogor Tega Gauli Putri Kandung Berkali-kali Selama 4 Tahun, Korban Sampai Putus Asa
Seorang ayah bejat berinisial M (43) tega menggauli anak kandungnya sendiri yang berinisial, DA (18).
Pelaku M lakukan aksinya di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kini akibat perbuatan biadabnya, M ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (20/10/2023).
Dilansir dari Kompas.com, M menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Menurut Teguh, kini pelaku M sudah diamankan di Mapolres Bogor.
Baca juga: SOSOK Mamad Marbot Gagahi 10 Anak di Bogor, Ternyata Sudah Punya Istri & Anak, Buka Jasa Reparasi
"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar Teguh.
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun.