TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! ini beda nilai passing grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 kini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar.
Bagi peserta yang akan mengikuti ujian perlu diketahui terkait passing grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.
Nilai ambang batas pada peserta CPNS dan PPPK berbeda-beda.
Nilai passing grade akan menjadi penentu apakah peserta dapat melanjutkan pada tahap berikutnya atau tidak.
Selain itu materi atau kisi-kisi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK juga berbeda.
Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2023
Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023, Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis sebagai penentu kelolosan tes seleksi SKD.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.
a. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166