Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan kasus ini terkuak saat korban yang berusia 16 tahun mengadu kepada kakaknya bahwa ia telah diperkosa oleh ayahnya berkali - kali.
Sang ibu yang mengetahui perbuatan bejat sang suami ternyata tidak melindungi sang putri.
Diungkapkan oleh Arief, ibu tersebut malah membiarkan perbuatan sang suami.
"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya.
Atas kehamilan korban ayah dan ibunya malah memaksa korban meminum jamu khusus.
Orang tua korban juga meminta anaknya untuk menenggak obat keras.
Baca juga: GERTAKAN Ayah Tiri di NTT Bikin Anak Pasrah Digagahi, Dipaksa Bungkam: Kini Pelaku Pasrah Diringkus
Hal itu dilakukannya agar kandungan korban gugur.
Mengetahui hal itu, kakak korban membuat laporan ke Polsek Terentang.
Lantas, Polsek berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya.
Hingga kini polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus inses ini sontak membuat geger warga setempat.
Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam atas ulah orang tuanya.
Kini kasus tersebut masih terus di dalami pihak kepolisian.
Pelaku kini terancam hukuman berat atas ulah bejatnya.