CPNS 2023

SEGERA CEK! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Dirilis, Berikut Link Lengkap yang Bisa Dikunjungi

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih belum terisi penuh peserta di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Simak informasi terkait jadwal, lokasi, dan tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera cek! pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dirilis, berikut link lengkap yang bisa dikunjungi.

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 hari ini Senin 20 November 2023 sudah dirilis.

Bagi peserta tes SKD CPNS 2023 sudah bisa melihat hasilnya, pastikan nama peserta sesuai.

Seperti diketahui hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20 hingga 22 November 2023.

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Hasil SKD CPNS 2023 tersebut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023, berhak ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan apabila merasa keberatan dengan hasil seleksi.

Baca juga: PENTING! Ini Kegunaan Sertifikat SKD CPNS 2023, Unduh Agar Tahu Nilai Tes, Masa Berlaku 2 Tahun

Selain dari laman SSCASN, peserta dapat melihat pengumuman hasil SKD pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.

Adapun laman sejumlah instansi yang membuka seleksi CPNS 2023 dapat diakses pada link berikut ini:

Link Alternatif untuk Melihat Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

Tatusan peserta calon peserta tes CPNS mengantre di tempat registrasi ulang sekitar halaman gedung BKN, Jakarta, Senin (27/1/2020). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

2. Kementerian Agama (Kemenag): LINK

3. Kejaksaan RI: LINK

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

5. Mahkamah Agung (MA): LINK

Halaman
123