Berita Kriminal

Murka Dituduh Bandar Narkoba, Pria di Palembang Tega Bunuh Tetangga, Sempat Ancam Siram Air Keras

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tewas dianiaya

“Hakim memvonis pelaku yang masih hidup penjara 8 tahun. Saya rasa ini tidak adil. Saya minta hukuman pelaku setimpal,” minta Thiny.

Jaksa banding

ILUSTRASI (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Julius Sigit Kristanto memastikan pihaknya telah mengajukan banding dalam kasus tersebut.

“Kami menunut dengan Pasal 338 KUHP tentan Pembunuhan, namun divonis Pasal 352 KUHP tentang Penganiyaan,” ujar Julius.

Vonis hakim tersebut, lanjut  Julius, belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat, terutama rasa keadilan untuk keluarga korban yang telah ditinggalkan.

"Kami menyatakan banding pada tanggal 22 November 2023 kemarin, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maupun keluarga korban yang ditinggalkan," ucap Julius.

Julius memastikan terus berjuang memberikan keadilan masyarakat dan keluarga korban yang ditinggalkan atas peristiwa tersebut

"Kita sedang menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi,“ tegas Julius.

Sebelumnya, seorang pria berinisial HR (30), ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka bacok di pinggir Jalan Suwignyo, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Korban HR meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku lebih dari satu orang.

Dugaan sementara, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku hingga terjadi penganiayaan.

Hasil visum menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka di rusuk kanan, selangkangan, paha dan bagian belakang tubuh korban.

Walau sempat dibantu warga ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.

Artikel ini diolah dari TribunSumsel