Berita Viral

Sadis & Brutal! Emosi Dituduh Bandar Narkoba, Pria di Palembang Tega Habisi Nyawa Tetangganya

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emosi dituduh bandar narkoba, pria di Palembang tega habisi nyawa tetangganya

TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Aldo Saputra (20) nekat menganiaya tetangganya Irsep (30) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Nahasnya, korban penganiayaan itu berakhir meninggal dunia.

Aldo Saputra nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal dituduh sebagai pengedar narkoba.

ILUSTRASI penganiayaan. (Humas Polri)

Baca juga: TEKA-TEKI Tewasnya Pria di Dalam Kamar Kos Kendari, Sempat Kritis 2 Hari, Penyebab Kematian Terkuak

Pelaku yang merupakan warga Jalan Kemas Rindo, Ogan Baru itu akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya pada Jumat (15/12/2023) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, sebelum pembunuhan itu berlangsung korban dan pelaku sempat terjadi selisih paham. Aldo tidak terima dituduh sebagai pengedar narkoba.

Bahkan, Aldo sempat berulang kali mengancam akan membunuh korban dan juga menyiram Irsep dengan menggunakan air keras.

Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi.

Puncaknya, pada Selasa (12/12/2023) tersangka Aldo mendatangi rumah korban. Aldo menyerang korban dengan senjata tajam hingga tewas karena mengalami luka di sekujur tubuhnya.

“Setelah kejadian, pelaku kemudian kabur ke Lampung sehingga saat itu kami tetapkan DPO. Namun, pada Hari jumat dia akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang,”kata Harryo, Senin (18/12/2023).

Emosi dituduh bandar narkoba, pria di Palembang tega habisi nyawa tetangganya (Kompas.com)

Baca juga: DETIK-DETIK Pria Tewas Tenggelam di Pantai Indah Kapu Kolaka, Sempat Tolong Teman yang Terseret Arus

Harryo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku yang tak terima diisukan sebagai pengedar narkoba.

Bahkan, belakangan korban ternyata sempat melaporkan tersangka ke polisi atas dugaan peredaran narkoba.

“Kami juga akan kembangkan soal motif tersangka ini pengedar, semua keterangan masih kami kumpulkan,”ujar Harryo.

Dari tersangka Aldo, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya Aldo dikenakan pasal 351 Ayat I KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,”ungkap Kapolrestabes Palembang.

ILUSTRASI anak dianiaya (iStock)
Halaman
123