TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah akhir dari kisah si nenek bernama Yeni Sulistyowati (78) asal Jombang, Jawa Timur.
Yeni diketahui berseteru dengan menantunya sendiri, Diana Soewita (46).
Sang menantu menggugat Yeni atas dugaan kasus penggelapan.
Diana menuding mertuanya telah melakukan penggelapan cincin kawin.
Cincin kawin tersebut adalah jenis emas putih bertahtakan berlian.
Selain cincin kawin, ada pula sebuah ponsel yang termasuk dalam tuduhan tersebut.
Kasus itu bergulir sejak beberapa bulan belakangan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Baca juga: Yaudah Risiko! Mamah Dedeh Ngamuk Dicurhati Mertua yang Menantunya Sibuk Jadi Wanita Karier
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Gara-gara warisan
Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.