Kategori A:
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif untuk kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.
Kategori B:
Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 miliar hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.
Kategori C:
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
2. Tarif harian efektif
Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen.
Aturan tersebut berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.
Artikel diolah dari Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti