Untuk tahap duanya di bulan April, tahap tiga di bulan Juni, tahap empat Agustus, tahap lima Oktober, dan tahap enam di bulan Desember.
Sebagai informasi, tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan ini bisa mundur antara dua hingga tiga minggu.
Dari jadwal yang sudah ditentukan karena berbagai hal atau alasan lainnya.
(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.