TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang remaja bernasib pilu setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan tiga pria sekaligus di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, remaja berusia 15 tahun tersebut mengaku kebingungan saat kandungannya mengembang.
Dia kebingungan bayi siapa yang berada dalam kandungannya kini berusia 4 bulan.
Pasalnya, remaja berinisial A itu sempat digilir oleh tiga pria tersebut di post satpam.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap ketiga pelaku yang berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).
Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
Lokasi kasus rudapkasa berada di pos sekuriti di salah satu jalan di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana menjelaskan, rudapaksa itu terjadi pada September 2023.
"Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti SPBU di wilayah Kecamatan Tamalate," ujar Kompol Devi
Hanya saja, korban lanjut dia baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku SA awalnya menemui korban di salah satu rumah sakit di Kota Makassar saat menjenguk temannya.
Saat korban menemui SA, ia disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate.
Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate.
“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko.
Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki," terangnya.
Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja yang masih pelajar SMA itu.
Tak hanya itu kata Devi, pelaku menarik korban masuk ke Pos sekuriti.
Meskipun sempat memberikan pemberontakan namun korban tidak bisa melawan.
"Di pos security itu, pelaku melancarkan aksi terlarangnya kepada korban," ungkapnya.
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Setelah SA melancarkan aksi bejatnya, dua pelaku lainnya MI dan FL juga melakukan hal serupa terhadap korban secara bergantian.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana.
"Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan," kata Kompol Devi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024) siang.
Kompol Devi mengatakan, korban rudapaksa akibat ulah bejat ketiga pelaku saat ini hamil empat bulan.
"Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan," ujarnya.
Kini kasus tersebut membuat geger warga setempat.
GETIR Hati Ibu di Tebet Dengar Curhatan Anak Bungsu, Kakak sering ke Rumah Pemulung: Disetubuhi!
BETAPA kagetnya ibu di Tebet, Jakarta Selatan mendengar curhatan nasib anaknya yang menjadi korban pencabulan seorang pemulung.
Ibu tersebut terkejut mendapatkan informasi tersebut dari anak bungsunya yang bercerita bahwa kakaknya sering mendatangi rumah seorang lansia pemulung.
Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh pemulung berusia 81 tahun.
Setelah mengetahui kebejatan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi.
Kini, lansia cabul itu telah diamankan oleh petugas terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan diiming-imingi dengan uang jajan.
Dalam kasus ini, korban berinisial KC (16) dicabuli oleh lansia berinisial FW (81).
Insiden pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kediamanya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Awalnya Tukeran Nomor, Lansia di Cianjur Culik Siswi SMK, Digagahi & Dinikahi Paksa: Ortu Terkejut!
Baca juga: JERIT Wanita Penjaga Warung Dibunuh Pria di Kotabaru, Korban Lemas Diikat, sempat Digagahi: Dendam
Sebelum melakukan aksi bejatnya, FW kerap memberikan uang kepada FC dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Hal itu ternyata dijadikan kesempatan oleh FW untuk mencabuli hingga menyetubuhi KC.
"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," ungkap Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
FW yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu, terus memberikan uang kepada KC, hingga berhasil menyetubuhinya.
"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban, yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," kata Yossi.
"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," tambahnya.
Atas aksi bejatnya, kini FW telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yossi menuturkan, FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E, membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, aksi bejat FW, terungkap usai korban, KC curhat ke sang adik.
Diketahui, aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan FW sudah terjadi lebih dari 10 kali.
Pencabulan itu, kerap dilakukan FW di kediamannya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: TANGIS ABG di Jember Hamil 6 Bulan usai Digagahi Paman, Pasrah Takut Diancam Dibunuh: Janji Dinikahi
"Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," kata Kompol Henrikus Yossi
Yossi menuturkan, korban telah disetubuhi pelaku sejak 2022. Pencabulan itu diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan.
"Jadi menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023," katanya.
Yossi mengaku, aksi pencabulan itu terungkap setelah korban merasa tak tahan dengan aksi bejat pelaku.
Alhasil, korban menceritakan persetubuhan itu ke adiknya.
Sang adik pun menceritakan apa yang dialami kakaknya, kepada orangtuanya.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban marah, dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
"Jadi awal mulanya antara korban ini sempat bercakap-cakap dengan adiknya, adik korban." ungkap Yossi.
"Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orangtuanya, kepada ibunya." imbuhnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korban," jelas Yossi.
"Nah, saat itulah korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya perihal peristiwa yang telah ia alami," pungkasnya.
Artikel ini diolah dari TribunTimur