Caleg berjenis kelamin wanita itu ada di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi kriminal yang dilakukan oleh caleg perempuan bernama Baiq Ika Supariyani (BIA) berusia 44 tahun itu tentu membuat PAN malu.
Rencananya PAN akan memberikan sanksi jika BIA memang terbukti bersalah.
Namun, hingga kini PAN masih menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan pada BIA.
Dalam kasus ini, BIA ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
BIA saat ini terancam mendapatkan sanksi tegas dari pihak partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA.
Baca juga: HEBOH! Polwan di Tebingtinggi Joget-joget & Teler, Diduga Mabuk Miras & Narkoba: Propram Bertindak
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"
"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"
"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.
Partai Akan Tindak Tegas