Berita Viral

Ironi Nasib Nenek 90 Tahun Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Tercatat Bansos saat Pemilik Mobil Terdaftar

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah nasib Mbah Semi tinggal di gubuk reyot di Magetan tak terdaftar bansos, justru warga yang punya mobil malah kebagian

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ironi ketika seorang nenek berusia 90 tahun tinggal di gubuk reyot di Magetan, Jawa Timur tak tercatat sebagai penerima bantuan sosial atau bansos di saat warga lain yang memiliki mobil malah mendapatkan bantuan.

Sosok nenek yang akrab disapa Mbah Semi ini seolah terlupakan oleh pihak berwenang.

Padahal, Mbah Semi seharusnya berhak menerima bantuan sosial seperti beras miskin atau raskin.

Inilah nasib Mbah Semi tinggal di gubuk reyot di Magetan tak terdaftar bansos, justru warga yang punya mobil malah kebagian (Kompas.com)

Terlebih lagi kini Mbah Semi hidup sebatang kara dengan keterbatasan ekonomi.

Bertahun-tahun lamanya, Mbah Semi tidak mendapatkan bantuan sosial di saat Presiden Jokowi sedang gencar bagi-bagi bansos di tengah masa kampanye pemilu 2024.

Sosok Mbah Semi mendadak viral setelah ramai menjadi perbincangan publik.

Baca juga: Momen Massa Apdesi Sujud Syukur & Joget Dangdut setelah Masa Jabatan Diperpanjang: Janji Bangun Desa

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Risiko 2024, Akses Web Cek Bansos Pastikan Berhak Dapat Rp 600 Ribu

Setelah viral, Mbah Semi kini telah mendapatkan kucuran bantuan dari sejumlah organisasi masyarakat.

Bahkan, anggota DPR RI ikut menyambangi rumah Mbah Semi.

Kepala Desa Gebyog Suyanto mengatakan, sejak pemberitaan Mbah Semi tak dapat bantuan beras miskin beredar di media, sejumlah relawan dan anggota DPR RI berkunjung ke rumah Mbah Semi.

"Sudah beberapa hari ini ada dari organisasi bahkan anggota DPR RI dari Golkar, saya lupa namanya, berkunjung ke rumah Mbah Semi."

"Ada yang bawa sembako ada juga yang mau merehab dapur Mbah Semi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).

Inilah nasib Mbah Semi tinggal di gubuk reyot di Magetan tak terdaftar bansos, justru warga yang punya mobil malah kebagian (TribunJatim)

Suyanto menambahkan, selain Mbah Semi, ada 73 warganya yang miskin tetapi tidak menerima bantuan beras miskin yang disalurkan pemerintah.

Dia mengaku saat ini Pemerintah Desa Gebyog tengah mengusulkan 73 warga tersebut untuk bisa menerima beras miskin dari pemerintah pusat.

“Yang 73 lebih miskin dari 134 yang menrima bantuan raskin saat ini. Terserah nanti yang telah menerima tetap menerima atau mau digantikan oleh warga yang lebih miskin tersebut, kami sudah usulkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mbah Semi mengaku tak terdaftar sebagai penerima beras miskin (raskin) yang disalurkan badan pangan nasional mulai Januari 2024.

Baca juga: Bansos PKH 2024 Cair Februari, Segini Besaran Bantuan yang Akan Didapatkan & Cara Cek di Aplikasi

Inilah nasib Mbah Semi tinggal di gubuk reyot di Magetan tak terdaftar bansos, justru warga yang punya mobil malah kebagian (Kompas.com / TribunJatim)

Fakta ini sangat miris dan memprihatinkan karena sejumlah warga Desa Gebyog yang memiliki mobil malah terdaftar sebagai penerima raskin.

Seharusnya, Mbah Semi yang hidup sebatang kara di rumah bantuan RLTH tahun 2018 berhak menerima bantuan tersebut.

Kepala Desa Gebyog mengaku heran karena sejak menjabat tahun 2019, masyarakat terdata miskin justru bertambah dari 80 keluarga menjadi 200 keluarga.

Dia memastikan bahwa ada kesalahan input data terkait warga terdata miskin di desanya.

Momen Massa Apdesi Sujud Syukur & Joget Dangdut setelah Masa Jabatan Diperpanjang: Janji Bangun Desa 

Massa Apdesi atau Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan sujud syukur hingga joget dangdut setelah pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024).

Mereka bersyukur karena kepala desa bisa memperpanjang masa jabatannya.

Kini kepala desa berhak menjabat selama delapan tahun dengan dua kali masa periode.

Momen massa Apdesi joget-joget hingga sujud syukur setelah tuntutannya dikabulkan DPR RI (Kompas.com)

Girang akan keputusan tersebut, sejumlah massa pun berjoget ria seolah merayakan keberhasilan.

Pantauan Kompas.com, mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Usai bersujud syukur, mereka bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".

Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.

Baca juga: Pesta Joget Berujung Maut di Buton Selatan Sultra, 2 Pria Jadi Korban Pengeroyokan, 1 Orang Tewas

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Joget Gemoy, Kampanye Dukung Prabowo-Gibran Saya Bukan ASN

Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa .

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco" kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.

"Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," lanjutnya.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung dia.

Momen massa Apdesi joget-joget setelah tuntutannya dikabulkan DPR RI (TikTok @Garvita)

Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024).

Momen massa Apdesi joget-joget hingga sujud syukur setelah tuntutannya dikabulkan DPR RI (WartaKota)

Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Terpantau, demo hari ini Apdesi kali ini menyisakan beragam serba serbi yang terekam kamera.

Di antaranya, pembacaan puisi oleh kepala desa, joget dangdut sambil memberikan saweran, hingga sujud syukur usai kepastian revisi Undang-Undang Desa.

Berikut hal-hal yang diperjuangkan kepala desa dan disepakati oleh pemerintah terangkum dalam poin-poin yang dibicarakan orator dan dirangkum sebagai berikut:

  1. Dana desa yang sebelumnya diatur oleh pusat, kini 70 persen diatur oleh desa.
  2. Undang-Undang Desa mengatur gaji tunjangan kepala desa, perangkat desa dan BPD.
  3. Dana desa akan masuk ke rekening desa
  4. Masa jabatan disepakati delapan tahun dua periode.
  5. Kepala desa dan anggota BPD yang menjabat periode pertama dan periode kedua masih bisa mencalonkan satu kali lagi dengan masa jabatan delapan tahun.
  6. Kepala desa dan BPD yang tengah dalam periode ketiga otomatis diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.
  7. Kepala desa yang terpilih dan belum dilantik, maka akan langsung menyesuaikan masa jabatan menjadi delapan tahun
  8. 7.000 kepala desa, dan 25.000 BPD, yang bisa diselamat otomatis diperpanjang di Februari ini (kepala desa dan BPD yang masa jabatannya habis di Februari)
  9. Perangkat desa mendapat hal yang sama