Adapun data sementara yang tersaji di dalam web KPU tersebut hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com