Pemilu 2024

Rumus Menentukan Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPR & DPRD di Pemilu 2024, Wajib Penuhi Ambang Batas

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DPR. Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.

Informasi ini khususnya diperuntukan bagi masyarakat yang belum mengetahui bagaimana seorang caleg bisa dianggap lolos dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota legeslatif.

Seperti diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu.

Selain mencoblos calon presiden dan wakil presiden, pemilih juga mencoblos calon anggota legislatif atau caleg DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.

Jika calon presiden dan wakil presiden langsung diketahui siapa yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.

Namun tidak demikian halnya dengan caleg DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Baca juga: 3 TPS di Palopo Berpotensi Pencoblosan Ulang, Ternyata Gegara Ada Warga yang Kepergok Nyoblos 2 Kali

Ambang Batas Parlemen

Hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi Anggota DPR RI.

Untuk itu, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ini berarti tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke parlemen.

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Proses penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS khusus Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Baca juga: Pemuda di Sampang Diduga Coblos Surat Suara di Luar TPS, Videonya Viral, Begini Penjelasan Bawaslu

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Halaman
1234