Besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000.
Dengan begitu, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga mendapatkan gaji yang sama nominalnya.
Sedangkan untuk tunjangan anggota DPD berikut rinciannya:
Ada tunjangan melekat dan tunjangan lain yang akan didapatkan.
Selain itu, anggota DPD juga mendapatkan biaya perjalanan per harinya.
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain-lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000