Meski sudah meninggal, nama mereka masih tercantum di Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Kondisi ini, lantas membuat masyarakat masih bisa memilih almarhum dan almarhumah saat pencoblosan 14 Februari mendatang.
Lalu bagaimana perhitungan suaranya?
Baca juga: Nasib Apes Kepala Desa di Sulsel Terancam Penjara 1 Tahun Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg: Nyesel?
Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah suara partai politik.
"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan
Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu
DPRD Banten
1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan
1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha
DPRD Kabupaten Pandeglang
1 Caleg PDIP
Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna
DPRD Kabupaten Lebak
Caleg PKS Dapil I, Ishak
Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus