Pemilu 2024

Nasib Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal.

Meski sudah meninggal, nama mereka masih tercantum di Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kondisi ini, lantas membuat masyarakat masih bisa memilih almarhum dan almarhumah saat pencoblosan 14 Februari mendatang.

Lalu bagaimana perhitungan suaranya?

Baca juga: Nasib Apes Kepala Desa di Sulsel Terancam Penjara 1 Tahun Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg: Nyesel?

Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah untuk menambah suara partai politik.

"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan

Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu

DPRD Banten

1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan

1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha

DPRD Kabupaten Pandeglang

1 Caleg PDIP

Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna

DPRD Kabupaten Lebak

Caleg PKS Dapil I, Ishak

Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus

Halaman
1234