Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah
Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim),
Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.
Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.
Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?
Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.
Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.
Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Meski sudah meninggal dunia, nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.
Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Caleg PSI di Malang, Membusuk, Warga Curiga Korban Gak Balas Chat: Dikira Sibuk!
Baca juga: Ngamuk! Suami Caleg di Jambi Aniaya Pak RT & KPPS Gegara Istrinya Cuma Dapat 4 Suara: Kepala Dipukul
Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.