Berita Kriminal

Pilu, Wanita di Makassar Tolak Rujuk Berujung Disiram Air Keras, Pengobatan Tak Ditanggung BPJS

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fika, korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh mantan suaminya, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (21/2/2024).

Fika berharap ada bantuan dari pemerintah setempat atau dari seorang dermawan untuk meringankan biaya rumah sakitnya.

"Saya tidak sanggup karena kerjaan saya sehari-hari cuman ojol, ada BPJS, cuman untuk kasus yang saya alami tidak ditanggung BPJS," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus Nyangkut alias Sangkala (34) pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya, Fika (28).

Akibat peristiwa itu, Fika mengalami luka berat, terutama di bagian wajahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan Sangkala diamankan usai menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.

"Saat ini Sangkala telah diamankan di Mako Polsek Tallo dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Devi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024) malam.

Devi menceritakan, aksi penyiraman air keras di wajah Fika yang dilakukan oleh Sangkala terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 18.50 Wita di Jalan Sinassara, saat korban baru pulang bekerja sebagai ojek online (ojol).

Baca juga: NASIB Pemotor Wanita di Solo Usai Disemprot Air Keras saat Berkendara, Ini Kondisi Terbaru Korban

Korban menolak ajakan rujuk pelaku

Motifnya karena korban menolak ajakan rujuk pelaku.

"Hasil introgasi Sangkala menyiram wajah korban menggunakan air keras karena marah terhadap korban, karena korban diajak untuk rujuk namun korban menolak," kata dia.

ILUSTRASI Air Keras (Istimewa via WartaKota)

Adapun kronologi penyiraman air keras, kata Devi, berawal ketika korban pulang ke rumahnya di Jalan Sinassara Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, setelah seharian korban bekerja sebagai ojek online.

"Ketika korban sudah berada di depan rumahnya, tiba-tiba datang pelaku yang merupakan mantan suami korban dari arah depan dan langsung menyiramkan air keras yang sudah disiapkan sebelumnya ke wajah dan tubuh korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur namun diamankan oleh warga sekitar. 

"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada wajah tubuh, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tallo," tandasnya.

Devi mengatakan, dari peristiwa itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa botol bekas yang masih berisi air keras yang digunakan oleh pelaku.

"Baju dan celana yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya dan tas ransel yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan botol yang berisi air keras," pungkasnya.

Artikel diolah dari Kompas.com