2. Masih aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar (Dibuktikan dengan SK CPNS/PNS/dokumen serupa lainnya bagi PNS/TNI/POLRI dan Surat Keterangan Kerja bagi pelamar umum)
3. Tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen
4. Usia maksimal pada saat mendaftarkan diri:
- Maksimal 35 tahun (bagi masyarakat umum)
- Maksimal 37 tahun (bagi PNS/TNI/Polri)
5. Belum Memiliki gelar Magister/ S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan Magister/S2
6. Lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 dari skala 4.00
7. Memiliki sertifikat IELTS 6,5 / TOEFL iBT 80 / TOEFL ITP minimal 550/ Duolingo English Test (DET) minimal 105. Untuk mendaftar Beasiswa Kominfo minimal melampirkan TOEFL ITP / Duolingo English Test. (Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan Mitra Perguruan Tinggi)
8. Menyusun rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500 - 1000 kata)
9. Menyusun esai yang berisi Personal statement dan Rencana kontribusi pasca studi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional (500 - 1.000 kata)
10. Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran (template surat rekomendasi bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024)
11. Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan (template surat izin bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024)
12. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas Reguler atau kelas yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo
13. Berkomitmen kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
14. Diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo
15. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan:
Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/