TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara adukan pelanggaran Bansos 2024, penerima bantuan wajib warga miskin yang tercatat di Kemensos.
Bagi yang tidak menerima bantuan sosial namun memenuhi kriteria bisa melakukan usul sanggah.
Cara untuk usul sanggah akan dijelaskan dalam artikel berikut ini.
Masih seputar beragam informasi seputar pencairan Bansos tahap pertama ditahun 2024 terutama dalam bentuk Bansos reguler dalam program PKH dan BPNT.
Diinformasikan bahwa Kemensos telah memulai pencairan Bansos sejak awal Maret 2024, Pencairan Bansos disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himbara bagi semua KPM.
Nah, Berkaitan dengan hal tersebut apabila KPM atau masyakata menemukan pencairan Bansos tidak tepat sasan, Kemensos memberikan akses untuk melaporkan kondisi yang ditemui tersebut.
Baca juga: Bansos PBI JK 2024 Cair Rp 42 Ribu, Cek Status Penerima Bantuan Iuran Lewat Website & WhatsApp
Dilansir dari Kompas.com, Dengan fitur Usul Sanggah masyarakat atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat menggunakannya sebagai cara daftar menjadi penerima bantuan dalam program BST Kemensos.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan atau menyanggah kelayakan penerima Bansos.
Jika Anda menemukan kejadian penerima Bansos yang tidak tepat sasaran dapat dilaporkan melalui fitur ‘Usul Sanggah’ di aplikasi ‘Cek Bansos’.
Kemensos menyatakan bahwa aplikasi ‘Cek Bansos’ belum dapat digunakan di seluruh perangkat. Melainkan baru dapat digunakan untuk perangkat smartphone Android saja.
Dengan menggunakan fitur maupun aplikasi tersebut, Kemensos berharap akan bisa memaksimalkan proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT yang akan kembali disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.
Berikut ini adalah cara pakai fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos bagi calon penerima bantuan PKH dan BPNT Kemensos seperti dikutip dalam laman resmi Kemensos.
Untuk mendapatkan aplikasinya bisa KliK Disini
Ikuti cara melapor di fitur usul sanggah berikut:
- Masyarakat atau KPM dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store yang terdapat dalam Play Store.
- Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP untuk melengkapi identitas yang diminta.
- Kemudian Anda dapat memilih menu 'Usul Sanggah' yang telah disediakan. Dalam menu tersebut, Anda dapat mengusulkan untuk menjadi penerima bantuan.
- Lalu, masukkan data yang diminta dalam menu tersebut.
- Kemudian pilih bantuan yang akan dipilih seperti PKH atau BPNT.
Nantinya Anda akan mendapatkan pesan melalui SMS jika setelah verifikasi Anda berhak sebagai penerima bantuan.
Nantinya, masyarakat atau KPM dapat mengambil sejumlah bantuan tersebut melalui Kantor Pos Indonesia, atau dana akan langsung dikirimkan melalui rekening para penerima bantuan.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima atau belum mendapatkan BST Kemensos, langsung saja gunakan salah satu fitur pada aplikasi Cek Bansos yang telah disebutkan di atas agar dapat bantuan.
Demikian cara melapor apabila diraskan Bansos yang dibagikan tahun 2024 tidak tepat sasaran dengan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos yang diluncurkan Kemensos sejak tahun lalu.
(TribunPontianak.co.id)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.