Dari Jakarta, Yunita mulanya bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten. Setelah itu, bersembunyi di tempat rekannya yang ada di Bandar Lampung.
Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi. Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.
Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.
Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya.
“Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami giring ke Mapolsek Pancoran,” pungkas Sujarwo.
Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel diolah dari Kompas.com