Selebrita

Wulan Guritno Akhirnya Damai dengan Sabda Ahessa, Hutang Sudah Dibayar, Nominal Dirahasiakan

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wulan Guritno menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta kepada mantan kekasihnya

"Sejauh ini belum ada perjanjian apa-apa, baru kemarin kita ketemu dengan lawyer Ibu Wulan Guritno dan alhamdulilah mencapai kesepakatan, damai," tandasnya.

Baca juga: Ternyata Begini Sikap Sabda Ahessa saat Wulan Guritno Tagih Hutangnya, Hingga Kesabaran Habis

Duduk Perkara Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa

Pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, Wulan Guritno resmi melayangkan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @wulanguritno @sabdaahessa)

Dalam gugatan itu, Wulan Guritno menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta kepada mantan kekasihnya itu.

Hal itu diungkap oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," ucapnya.

Sementara informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta.

Perkara tersebut sudah tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan tersebut.

Artikel diolah dari Tribunnews.com/Gabriella/M Alvian F