Berita Kriminal

Bocah SMP di Sambas Bunuh Teman Sendiri Perkara Game Online, Utang Jasa Joki Rp 200 Ribu Tak Dibayar

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bermain game komputer

Namun di saat bersamaan, pelaku melihat korban menyelipkan ponsel dan juga uang di sakunya.

Saat ditanya oleh pelaku, korban menjawab uang tersebut untuk beli rokok.

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," katanya

Hal itu membuat pelaku kesal lalu merencanakan pembunuhan.

“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.

Lalu pelaku dan korban pun janjian untuk bertemu di kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.

Di kebun itu, pelaku membunuh temannya sendiri. Lalu pelaku juga membuang jasad korban ke semak-semak yang ada di kebun jeruk itu.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.

Ilustrasi bermain game komputer (Freepik)

Hingga akhirnya ia ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas pada rabu (7/4/2024).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.

Saat rekonstruksi, ada 28 adegan yang diperagakan oleh AW.

Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)