Catat! Ada PNS Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya, Menkeu: 'Hanya Untuk Beberapa Daerah!'

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Ilustrasi PNS dan THR 2024 (Sripoku)

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak.

Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L.

Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Keputusan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib pegawai negeri sipil yang telah mengabdi pada negara.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)